Biaya jasa hukum (legal fee) untuk penanganan masalah belum termasuk pajak. Pembayaran atas biaya jasa hukum (legal fee) terdiri atas biaya operasional dan biaya jasa hukum. Biaya Operasional dibayarkan pada saat ditandatangani surat kuasa. Biaya atas jasa hukum (legal fee), belum termasuk biaya pembuatan akta notaris apabila diperlukan.
Biaya pengumuman perihal pencabutan kuasa di surat kabar.
Transportasi dan akomodasi
Biaya administrasi yang diperlukan dalam pengurusan di kantor pemerintahan baik sipil maupun militer, pengadilan, kepolisian, dan instansi lain yang terkait, bila ada
© 2018 Sebastian & Partners